
SEWA MOBIL SEMARANG HIACE PREMIO 14 SEAT PREMIUM
27/04/2025
BANDARA AHMAD YANI KINI KEMBALI BERSTATUS INTERNASIONAL
30/04/2025Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng 2025 kembali diterapkan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025

Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan. Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng yakni masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakannya dihapus. Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)
Pembayaran pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh gerai samsat induk di wilayah kabupaten/kota. Masyarakat juga dapat melakukan pemutihan di samsat keliling. Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.
Cek Berita dan Artikel pilihan kami yang lain di Dyan Transport
Baca juga: SEWA MOBIL SEMARANG HIACE PREMIO 14 SEAT PREMIUM
Tag:
Sewa Mobil Semarang, Instagram Sewa Mobil Semarang, Instagram Rental Mobil Semarang, Sewa Mobil Semarang Murah, Rental Mobil Semarang Murah
#rentalmobilmurah #rentalmobilsemarang #rentalmobilsemarangmurah #sewamobilmurah #sewamobilsemarang #sewamobilsemarangmurah #trending #kulinersemarang #semarang #exploresemarang #wisatasemarang #sewahiacesemarang #sewahiace #sewahiacemurah #hatihatipenipuan #penipuansewamobil